Dalam
banyak forum diskusi dan curhat, saya sering menemukan keluh kesah anak muda seperti
ini:
“Kak minta solusinya,
mantan saya mengacam menyebarkan video atau foto telanjang saya ke keluarga dan
teman-teman saya. Sebenarnya ini memang kesalahan saya menjalin hubungan toxic
yang kelewat batas, dan ketika saya sadar enggan meminta apa yang dia mau dia
mengancam seperti itu. Kira-kira apa yang mesti saya lakukan?”
Pertanyaan
diatas kerap terjadi dalam lingkungan kita, ancaman menyebarkan konten seksual seseorang
secara ilegal dalam dunia maya merupakan sebuah kejahatan yang disebut sebagai revenge porn.
Revenge
porn merupakan aksi kejahatan balas dendam dengan menyebarkan konten digital
yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang. Umumnya pelaku dan korban
saling mengenal satu lain, ada juga kasus dimana perangkat korban mengalami
peretasan atau tindakan ilegal lain guna memeras, mengganggu korban baik secara
uang atau mental.
Selain
peristiwa serangan mantan kecewa, penulis juga mendapatkan curhatan dari teman
seperti ini:
“Tiba-tiba ada
cewek cantik inbox lewat fb ngajak vc, ya gue mah oke aja. Eh, bangsat dia
malah video call alat kelaminnya. Parahnya lagi muka gue udah ke capture dia,
gue langsung matiin. Beberapa saat dia ngirim screen recorder pas vc-an itu,
dia ngancem gue bakalan sebarin video rekaman tadi kalo ga kasih duit, gue mah
ogah-ogahan. Eh, dia makin ngacem lagi bakalan ngirim ke semua temen-temen fb
gue dan perusahaan gue. Gimana solusinya nih bre?”
Revenge porn seperti kasus ini juga banyak, modusnya jebakan video call seks bertujuan
memeras korban secara materi dan merusak reputasi. Revenge porn jelas memberikan
dampak negatif bagi korban yakni perasaan bersalah, mengurung diri, depresi,
kecemasan, tidak nafsu makan hingga berbagai penyakit lain. Selain itu korban juga
terdampak secara lingkungan social seperti dijauhi masayarakat, ketakutan bertemu
orang lain.
Kejahatan
revenge porn bisa ditindak secara hukum melalui perundang-undangan yang ada
yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang 44 Tahun 2008
tentang Pornografi. Dasar hukum tersebut dijabarkan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jerat hukum pelaku revenge porn
pada undang-undang ini termuat pada dua pasal. Pertama, pada Pasal 29 jo. Pasal
1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750.000.000.
Kedua, pada Pasal 27 ayat (1) jo.
Pasal 1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000.
2. Undang-Undang 44 Tahun 2008
tentang Pornografi
Jerat hukum pelaku revenge porn
pada undang-undang ini termuat pada dua pasal.
Pertama, pada Pasal 4 ayat (1), setiap orang dilarang memproduksi,
membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,
mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan
yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau
tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.
Kedua, pada Pasal 29, setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.
Agar terhindar dari
Kejahatan Revenge Porn
Seperti kata popular dari Bang Napi :“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan”. Revenge porn sangat bisa terjadi akibat kebodohan kita sendiri atau ketidakwaspadaan kita terhadap sesuatu, adapun secara rinci tindakan pencegahannya adalah:
- Jangan mudah memberikan konten sensitif
Jika anda salah satu orang yang masih melakukan hal ini segeralah berhenti, karena tidak ada jaminan bahwa orang yang anda kenal sekarang akan berbuat sebaliknya dan menghancurkan kehidupan anda kelak,. Apakah ada jaminan bahwa konten pribadi yang anda kirim aman? Bisa jadi ketika hubungan anda kandas konten tersebut menjadi senjata agar anda mau menuruti semua kemaunya. Maka berhentilah mengirim pap atau video sensitif bagian tubuh anda jadikan hubungan yang sehat sebagai bentuk kepercayaan dan menghormati bersama.
- Waspada dari kamera pengintai ilegal
Kejadian revenge porn juga kadang dialami orang yang tidak ada niatan untuk membuatnya secara pribadi. Banyak sekali kejadian ditempat umum seperti WC umum, tempat ganti baju dipasangi kamera pengintai secara illegal. Kadang juga dalam tempat penginapan terpasang kamera pengintai secara illegal. Tentu hal ini tidak kita harapkan, selalu teliti dan cek dimana kita berada dari incaran CCTV illegal para pengintip.
- Hapus Konten Sensitif dalam Gadget
Menyimpan dan mengkoleksi konten sensitif milik pribadi atau pasangan anda tidak disarankan karena bisa saja anda menjadi korban peretasan atau perangkat anda jatuh pada tangan yang salah lalu memanfaatkan konten tersebut untuk melakukan revenge porn kepada anda.
- Meminta Menghapus konten yang terlanjur dikirim
Jika anda melakukan tersebut pada pasangan tidak sah anda segeralah meminta kepadanya untuk menghapus konten tersebut. Usahakan ketika bertemu dengan pasangan anda cek hp, gadget hingga penyimpanan online pasangan anda bersih menyeluruh dari konten tersebut agar terhindar dari backup file secara offline atau online. Lalu setelah itu cobalah masing-masing bertaubat karena terlanjur melakukan dosa tersebut.
Jika Terlanjur
menjadi korban Revenge Porn
Pelu
diketahui bahwa kebanyakan korban revenge porn adalah kaum wanita, jika ada
disekitar kita yang menjadi korban kasus tersebut usahakan melaporkan kasusnya
kepada Komisi Nasional perempuan atau dapat juga melakukan pelaporan kepada
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK). Bisa juga
searching dalam internet nomor lembaga terkait agar mendapatkan pendampingan.
Selain
secara hukum, peran orang terdekat juga sangat mendukung bagi korban sebagai
langkah pendampingan secara fisik dan mental, peran keluarga dan orang tualah
yang paling inti sebagai pilar penguat bagi korban.
Bagi
masyarakat umum adalah dengan tidak menyebarkan atau membagi konten korban yang
terlanjur terbuka. Dengan menghentikan arus penyebaran berarti kita memutus
mata rantai yang diinginkan pelaku revengen porn.
Sebagai
penutup tulisan ini, alangkah baiknya bagi kita agar saling menjaga diri (muru’ah)
agar marwah kita sebagai manusia tetap terjaga, menahan hawa nafsu kita dan
menaruhnya pada suatu hal yang baik. Karena dalam diri manusia ada dua sisi,
sisi dimana ia bisa menjadi malaikat dengan segala kebaikannya dan sisi dimana
dia bisa menjadi iblis karena segala macam kejahatan yang dia perbuat.
0 Comments