Revenge Porn: Saat Pap mu Adalah Ancaman

 

Dalam banyak forum diskusi dan curhat, saya sering menemukan keluh kesah anak muda seperti ini:

“Kak minta solusinya, mantan saya mengacam menyebarkan video atau foto telanjang saya ke keluarga dan teman-teman saya. Sebenarnya ini memang kesalahan saya menjalin hubungan toxic yang kelewat batas, dan ketika saya sadar enggan meminta apa yang dia mau dia mengancam seperti itu. Kira-kira apa yang mesti saya lakukan?”

Pertanyaan diatas kerap terjadi dalam lingkungan kita, ancaman menyebarkan konten seksual seseorang secara ilegal dalam dunia maya merupakan sebuah kejahatan yang disebut sebagai revenge porn.



Revenge porn merupakan aksi kejahatan balas dendam dengan menyebarkan konten digital yang bertujuan untuk merusak reputasi seseorang. Umumnya pelaku dan korban saling mengenal satu lain, ada juga kasus dimana perangkat korban mengalami peretasan atau tindakan ilegal lain guna memeras, mengganggu korban baik secara uang atau mental.

Selain peristiwa serangan mantan kecewa, penulis juga mendapatkan curhatan dari teman seperti ini:

“Tiba-tiba ada cewek cantik inbox lewat fb ngajak vc, ya gue mah oke aja. Eh, bangsat dia malah video call alat kelaminnya. Parahnya lagi muka gue udah ke capture dia, gue langsung matiin. Beberapa saat dia ngirim screen recorder pas vc-an itu, dia ngancem gue bakalan sebarin video rekaman tadi kalo ga kasih duit, gue mah ogah-ogahan. Eh, dia makin ngacem lagi bakalan ngirim ke semua temen-temen fb gue dan perusahaan gue. Gimana solusinya nih bre?”

Revenge porn seperti kasus ini juga banyak, modusnya jebakan video call seks bertujuan memeras korban secara materi dan merusak reputasi. Revenge porn jelas memberikan dampak negatif bagi korban yakni perasaan bersalah, mengurung diri, depresi, kecemasan, tidak nafsu makan hingga berbagai penyakit lain. Selain itu korban juga terdampak secara lingkungan social seperti dijauhi masayarakat, ketakutan bertemu orang lain.

Kejahatan revenge porn bisa ditindak secara hukum melalui perundang-undangan yang ada yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dasar hukum tersebut dijabarkan sebagai berikut:

1.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jerat hukum pelaku revenge porn pada undang-undang ini termuat pada dua pasal. Pertama, pada Pasal 29 jo. Pasal 1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.

Kedua, pada Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 8, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

2.      Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Jerat hukum pelaku revenge porn pada undang-undang ini termuat pada dua pasal.  Pertama, pada Pasal 4 ayat (1), setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau pornografi anak.

Kedua, pada Pasal 29, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.

Agar terhindar dari Kejahatan Revenge Porn

Seperti kata popular dari Bang Napi :“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena adanya kesempatan”. Revenge porn sangat bisa terjadi akibat kebodohan kita sendiri atau ketidakwaspadaan kita terhadap sesuatu, adapun secara rinci tindakan pencegahannya adalah:

  •  Jangan mudah memberikan konten sensitif

Jika anda salah satu orang yang masih melakukan hal ini segeralah berhenti, karena tidak ada jaminan bahwa orang yang anda kenal sekarang akan berbuat sebaliknya dan menghancurkan kehidupan anda kelak,. Apakah ada jaminan bahwa konten pribadi yang anda kirim aman? Bisa jadi ketika hubungan anda kandas konten tersebut menjadi senjata agar anda mau menuruti semua kemaunya. Maka berhentilah mengirim pap atau video sensitif bagian tubuh anda jadikan hubungan yang sehat sebagai bentuk kepercayaan dan menghormati bersama.

  •  Waspada dari kamera pengintai ilegal

Kejadian revenge porn juga kadang dialami orang yang tidak ada niatan untuk membuatnya secara pribadi. Banyak sekali kejadian ditempat umum seperti WC umum, tempat ganti baju dipasangi kamera pengintai secara illegal. Kadang juga dalam tempat penginapan terpasang kamera pengintai secara illegal. Tentu hal ini tidak kita harapkan, selalu teliti dan cek dimana kita berada dari incaran CCTV illegal para pengintip.

  • Hapus Konten Sensitif dalam Gadget

Menyimpan dan mengkoleksi konten sensitif milik pribadi atau pasangan anda tidak disarankan  karena bisa saja anda menjadi korban peretasan atau perangkat anda jatuh pada tangan yang salah lalu memanfaatkan konten tersebut untuk melakukan revenge porn kepada anda.

  • Meminta Menghapus konten yang terlanjur dikirim

Jika anda melakukan tersebut pada pasangan tidak sah anda segeralah meminta kepadanya untuk menghapus konten tersebut. Usahakan ketika bertemu dengan pasangan anda cek hp, gadget hingga penyimpanan online pasangan anda bersih menyeluruh dari konten tersebut agar terhindar dari backup file secara offline atau online. Lalu setelah itu cobalah masing-masing bertaubat karena terlanjur melakukan dosa tersebut.

Jika Terlanjur menjadi korban Revenge Porn

Pelu diketahui bahwa kebanyakan korban revenge porn adalah kaum wanita, jika ada disekitar kita yang menjadi korban kasus tersebut usahakan melaporkan kasusnya kepada Komisi Nasional perempuan atau dapat juga melakukan pelaporan kepada Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK). Bisa juga searching dalam internet nomor lembaga terkait agar mendapatkan pendampingan.

Selain secara hukum, peran orang terdekat juga sangat mendukung bagi korban sebagai langkah pendampingan secara fisik dan mental, peran keluarga dan orang tualah yang paling inti sebagai pilar penguat bagi korban.

Bagi masyarakat umum adalah dengan tidak menyebarkan atau membagi konten korban yang terlanjur terbuka. Dengan menghentikan arus penyebaran berarti kita memutus mata rantai yang diinginkan pelaku revengen porn.

Sebagai penutup tulisan ini, alangkah baiknya bagi kita agar saling menjaga diri (muru’ah) agar marwah kita sebagai manusia tetap terjaga, menahan hawa nafsu kita dan menaruhnya pada suatu hal yang baik. Karena dalam diri manusia ada dua sisi, sisi dimana ia bisa menjadi malaikat dengan segala kebaikannya dan sisi dimana dia bisa menjadi iblis karena segala macam kejahatan yang dia perbuat. (Penulis: Ikfini Vidi)

 

No comments

Powered by Blogger.